Selasa, 19 April 2011

Permasalahan Lingkungan Hidup

Indonesia dengan beragam bentuk fisik dan juga penduduknya memiliki beberapa permasalahan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Permasalahan yang sering terjadi di Indonesia di antaranya berikut ini.
  1. Permasalahan Air.
Indonesia memiliki permasalahn air yang di alami oleh penduduknya. Beberapa bentuk permasalahan dari krisis air di Indonesia diantaranya berikut ini.
1. Pencemaran Sungai
Sungai di Indonesia dapat menjadi tercemar karena dipengaruhi oleh berbagai macam bentuk limbah berikut ini :
  1. Limbah Domestik, yaitu limbah rumah tangga berupa detergen dan sampah yang sengaja dibuang ke sungai.
  2. Limbah industri berupa berbagai zat kimia dan logam berat seperti Pb,Hg,Zn dan Co.
  3. Limbah pertanian seperti sisa insektisida, Pestisida dan Pembusukan fosdat dari pupuk.
  4. Penagkapan ikan dengan racun.
2. Permasalahan Sampah.
Pertumbuhan penduduk yang sangat pesat mengakibatkan bertambahnya konsumsi masyarakat. Hal ini mengakibatkan bertambahnya volume sampah yang beragam, baik sampah plastik, logam, bahan organik, maupun bahan lainya.
Beberapa langkah untuk menanggulangi permasalahan sampah di Indonesia diantaranya berikut ini.
a. Pendirian tempat pembuangan sampah terpadu ( TPST ) yang lokasinya jauh dari pemukiman penduduk agar tidak menimbulkan penyakit dan pencemaran air maupun tanah.
b. Penempatan bak sampah yang terpisah agar sampah organik dan nonorganik sehingga mempermudah pengelolaanya.
3. Permasalahan Hutan
Kerusakan hutan telah berakibat buruk pada kehidupan makhluk hidup, seperti terjadinya tanah longsor, terjadinya banjir, rusaknya habitat hewan yang menghuni hutan tersebut.
Kelestarian hutan di Indonesia perlu dilakukan dengan langkah – langkah dibawah ini.
a. Melakukan reboisasi di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan bakau ( mangrove ) di daerah pesisir pantai.
b. Tebang pilih untuk pohon – pohon yang telah cukup umur.
c. Partisipasi masyarakat dan lembaga – lembaga swadaya masyarakat sekitar hutan yang secara langsung untuk mengawasi segala aktifitas pihak – pihak yang dapat merusak kelestarian hutan.
d. Memberikan sanksi yang berat bagi penebang hutan yang dapat merusak hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar